Flatlay image showcasing various makeup products and brushes arranged on a white surface, ideal for beauty themes.

11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Ini Daftar Produk dan Kandungan yang Perlu Diwaspadai

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam hasil pengawasan rutin periode triwulan pertama 2026. Setelah melalui pemeriksaan laboratorium, sebanyak 11 produk dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan akhirnya ditarik dari peredaran.

Produk yang ditemukan berasal dari berbagai kategori, mulai dari kosmetik lokal, impor, hasil produksi kerja sama, hingga produk tanpa izin edar resmi. Beberapa zat berbahaya yang ditemukan di antaranya merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, dan cemaran 1,4-dioksan.

Menurut penjelasan BPOM, kandungan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan apabila digunakan dalam jangka panjang atau tanpa pengawasan medis.

Berikut daftar produk kosmetik yang ditarik beserta kandungan yang ditemukan:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream

Krim pencerah ini diketahui mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Kedua bahan tersebut termasuk zat yang penggunaannya tidak boleh sembarangan dalam produk kosmetik.

Hidrokinon dapat memicu iritasi serta perubahan warna kulit apabila digunakan terus-menerus tanpa pengawasan dokter. Sementara itu, asam retinoat bisa membuat kulit menjadi lebih sensitif dan tidak disarankan untuk ibu hamil karena berisiko terhadap janin.

BPOM juga menyatakan izin edar produk ini dibatalkan karena diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

2. BRASOV Nail Polish No.125

Produk kuteks ini ditemukan mengandung pewarna merah K10, zat yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Paparan bahan tersebut dalam jangka panjang dikaitkan dengan risiko gangguan kesehatan, termasuk masalah pada hati dan kemungkinan efek karsinogenik. Karena alasan tersebut, izin edar produk resmi dicabut.

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

Produk perawatan kulit ini terbukti mengandung merkuri, bahan berbahaya yang masih sering disalahgunakan pada kosmetik pemutih.

Penggunaan merkuri secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf. Selain itu, BPOM menyebut produk ini diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang sehingga nomor izin edarnya dibatalkan.

4. MADAME GIE Madame Take5 01

Produk eyeshadow ini diketahui mengandung pewarna merah K10 yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.

Bahan tersebut dinilai berisiko bagi kesehatan apabila digunakan dalam waktu lama. Setelah hasil uji laboratorium keluar, BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar produk tersebut.

5. SELSUN 7 Herbal

Sampo ini ditemukan memiliki kandungan cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman yang ditentukan.

Senyawa 1,4-dioksan dikenal sebagai zat yang berpotensi meningkatkan risiko kanker jika terpapar dalam jumlah tinggi dan digunakan dalam jangka panjang. Karena tidak memenuhi standar keamanan, produk ini ditarik dari pasaran.

6. SELSUN 7 Flowers

Varian lain dari produk sampo ini juga ditemukan mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas aman.

BPOM menilai kandungan tersebut dapat membahayakan konsumen apabila dipakai secara terus-menerus sehingga izin edar produk resmi dibatalkan.

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection

Krim siang ini diketahui mengandung deksametason, yaitu obat golongan steroid yang tidak boleh dicampurkan sembarangan ke dalam kosmetik.

Pemakaian deksametason tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan kulit menipis, jerawat berat, hingga gangguan hormon. Atas pelanggaran tersebut, BPOM mencabut nomor izin edar produk ini.

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream

Produk krim malam dari merek yang sama juga terbukti mengandung deksametason.

Meski steroid sering memberikan efek kulit tampak putih lebih cepat, penggunaan jangka panjang justru dapat merusak kondisi kulit. Karena tidak memenuhi syarat keamanan, produk ini resmi ditarik dari peredaran.

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

Toner wajah ini ditemukan mengandung hidrokinon dan asam retinoat yang penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan medis.

Kombinasi kedua bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi berat serta meningkatkan sensitivitas kulit terhadap sinar matahari. Produk ini juga diketahui tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

Krim malam ini juga terdeteksi mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Jika digunakan tanpa aturan medis yang tepat, kandungan tersebut berisiko menimbulkan kerusakan kulit dan efek samping lainnya. Produk ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar resmi.

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Produk terakhir dalam daftar temuan BPOM ini juga mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Selain berpotensi memicu iritasi dan masalah kulit serius, produk tersebut diketahui belum terdaftar di BPOM sehingga peredarannya dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Memeriksa Izin Edar Kosmetik

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti lagi sebelum membeli produk kecantikan, terutama yang menawarkan hasil instan. Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi BPOM dan hindari penggunaan kosmetik dengan klaim berlebihan tanpa kejelasan kandungan.

Memilih produk yang sudah terdaftar secara resmi dapat membantu mengurangi risiko efek samping berbahaya bagi kesehatan kulit maupun tubuh.

Share the Post:

Related Posts

Scroll to Top